Logo

KEGIATAN DWP KBRI DOHA



PERTEMUAN BULANAN

Pada hari Senin, 5 Mei 2008, diadakan pertemuan rutin bulanan para anggota DWP KBRI Doha, yang diisi dengan arisan dan presentasi, yang untuk pertemuan kali ini bertema "How to Start a Small Business" oleh ibu Yulita F. Susanti. Ibu Yulita F. Susanti ini adalah salah satu istri yang kebetulan suaminya bekerja di salah satu perusahaan migas di Qatar dan kebetulan beliau juga seorang dosen pasca sarjana di Fakultas Ekonomi UI, maka beliau mau membagi ilmu kepada ibu-ibu, dan dengan atusias ibu-ibu mendengarkannya.
Adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam kita berwira usaha adalah :
1.
Ide usaha : Dalam hal ini harus diperhatikan mengapa produk terbut dipilih.
Alasannya antara lain :
-
Keunggulan berkompetisi : Produk Unggul, Harga lebih murah atau hasil inovasi
-
Bidang Usaha : pada prinsipnya, bidang usaha bisa dibagi :
a.
bidang usaha yang jarang atau belum ada
b.
mengembangkan usaha yang sudah ada
c.
bidang usaha yang sudah banyak dilakukan
d.
waralaba
2.
Perencanaan usaha : harus dilaksanakan secara matang, walaupun usaha yang akan dibuka adalah usaha kecil, untuk itu harus diperhatikan : Lokasi, Perencanaan keuangan dan bahan baku.
3.
Modal/Pembiayaan : modal atau pembiayaan harus diperhatikan, apakah usaha yang akan dibuka ini modalnya dari :
- Uang tabungan,
- Pinjaman dari keluarga/teman,
- Bermitra dengan pemberi modal,
- Kredit dari bank,
- Pinjaman dari pihak lain tanpa agunan,
- Mengagunkan barang di Pegadaian atau menggunakan kartu kredit.
4.
Bentuk badan usaha : bisa berbentuk Usaha Mandiri/perorangan, Partnership/berpatungan atau membuka badan usaha (perusahaan).
5.
Proses perizinan : yang harus diperhatikan adalah : Lisensi perusahaan/Company Registration, Hak Paten, Pembayaran fee, kepada pemegang waralaba atau sponsor usaha dan Lisensi dari Departemen kesehatan/BPOM untuk usaha dibidang pangan.
6.
Pemasaran :
-
Pelanggan : siapa segmen pasar pelanggan barang yang kita jual, biasanya terbagi berdasarkan berbagai aspek, misalnya geografi, kebiasaan, usia, gender, gaya hidup dll.
-
Target : segmen pasar barang yang akan dijual, apakah ibu rumah tangga, remaja, laki-laki dewasa. Yaitu target yang berdasarkan segmen pasar.
-
Positioning Pasar, yaitu cira khas yang jelas pokok yang membedakan barang yang kita jual dengan barang lainnya, misalnya : Bakso Atom : "bersih, enak, terjangkau, berbagai rasa bakso".
Kemudian ada hal lain yang mesti dilakukan terhadap barang yang akan dipasarkan, yaitu :
-
Produk/barang, yang harus diperhatikan adalah : keragaman, kualitas, desain, merek, kemasan, servis, bentuk.
-
Price (harga), yang harus diperhatikan adalah : perbandingan dengan harga pesaing, pemberian diskon, pemberian kredit, daftar harga.
-
Place (lokasi), yang harus diperhatikan adalah : transportasi, lokasi penjualan barang sejenis, gudang, penyaluran barang, tempat parkir, keamanan.
-
Promotion (promosi). Bagaimana cara pembeli memperoleh barang dagangan kita? atau bila itu usaha jasa, bagaimana cara akan mendapat klien ?. Promosi biasanya dapat melaku iklan, penjualan langsung, sales promotion, internet atau memberikan barang gratis dulu.
7.
Membuka pintu/open the door. Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah :
-
Tempat usaha
-
Managemen
-
Pembukuan
-
Pajak
-
Keamanan
-
Tenaga kerja. Berapa orang yang harus dikerjakan? Apakah hanya pemilik sendiri yang bekerja di situ? Apakah juga mempekerjakan sejumlah orang dalam usaha? Mungkin ada baiknya kalau di mulai dengan jumlah tenega kerja yang sedikit lebih dahulu. Nanti bila usaha semakin berkembang, kemudian mungkin akan membutuhkan sejumlah tambahan orang yang bisa anda pekerjakan.
Kemudian beliau juga menambahan mengenai Proses Perizinan dan Prosedur Membuka usaha di Qatar.
Untuk memulai usaha di Qatar, tentu kita harus mengikuti aturan usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Qatar, yaitu :
I.
Dalam hal membuka Perusahaan Baru, yang harus diperhatikan adalah :
1.
Kepemilikan modal. Modal dalam usaha harus orang asing harus sebagai pemegang saham minoritas (tidak boleh lebih dari 49%) dan Qatari sebagai mayoritas (tidak boleh kurang dari 51%)
2.
Perizinan : untuk membuat akte perusahaan kita membuatnya di depan Notaris Public seperti di Indonesia, kemudian di daftarkan ke Ministry of Economics and Commerce ke Comercial Affair Department yang dibawahnya ada Company Registration Unit (CR Unit), untuk mendapatkan CR (Company Registration). Di dalam CR tersebut sudah dijelaskan pembagian penyertaan modal, struktur organisasi perusahaan, jenis usaha, jumlah karyawan yang akan di terima, merek perusahaan.
3.
Jika sudah ada CR, maka perusahaan sudah bisa mensponsori tenaga kerja untuk bekerja di perusahaan terbut, kemudian bisa mendapatkan izin impor barang.
II.
Bergabung dengan perusahaan yang sudah berdiri :
Selain membuka perusahaan baru, cara yang lebih sederhana adalah dengan ikut bergabung dengan perusahaan yang sudah ada, sebagai unit baru dari perusahaan tersebut. Dengan membayar sejumlah fee yang telah disepakati, kita bisa berusaha dengan menggunakan CR dari perusahaan yang sudah exist tersebut. Biasanya kita membayar sejumlah jaminan, kemudian juga membayar fee kepada sponsor/perusahaan tersebut.

Untuk pilihan kedua ini, harus mendaftarkan lagi merek baru, yang membutuhkan biaya lagi, juga bisa memakai merek perusahaan tersebut, sesuai dengan perjanjian.

Demikian sharing yang diberikan oleh Ibu Yulita F. Susanti, semoga bermanfaat bagi kita semua.

BERITA/KEGIATAN LAINNYA